SIMP : PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
BAB 1
PENDAHULUAN
1. 1 Latar
Belakang
Guru adalah jabatan
profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara
profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya
dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan
pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta
didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada
unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan
masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Sejalan dengan hal di
atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai
kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran
maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan
belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to
know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan
dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan
untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to
live together).
Pada topik ini penulis
akan memaparkan informasi mengenai guru dan tenaga kependidikan di SD
211/IXMendalo Darat.
1.2. Rumusan
Masalah
Adapun pokok permasalahan yang akan di bahas dalam
makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimanakah
sistem informasi guru di SD 211/IXMendalo Darat?
2. Bagaimanakah
system informasi tenaga kependidikan di SD 211/IXMendalo Darat?
1.3. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Untuk
mengetahui system informasi guru di SD 211/IXMendalo Darat
2. Untuk
mengetahui system informasi tenaga kependidikan di SD 211/IX Mendalo Darat
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai
kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Lingkup kegiatan guru
tersebut meliputi : (1) mengikuti pendidikan, (2) menangani proses
pembelajaran, (3) melakukan kegiatan pengembangan profesi dan (4) melakukan
kegiatan penunjang. Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah,
maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan
profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka
penerapan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan
keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun
lingkup sekolah pada khususnya.
2.1.1 Tujuan Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi
guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam
pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan
untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau
memperlambat kenaikan pangkat/golongan.
Selanjutnya sebagai penghargaan
kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan,
di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan
program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah
sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah
sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan
kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan,
khususnya pembelajaran di sekolah.
2.1.2 Rincian Macam Kegiatan
Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan
pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka
kredit. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas
prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian
kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan
kenaikan pangkat dalam jabatan guru. Penetapan Angka Kredit adalah penetapan
hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan
jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
Sementara ini untuk kenaikan pangkat
dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk
mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru
minimal sebesar 12 point. Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI)
di bidang pendidikan;
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat
bimbingan;
3. Menciptakan karya seni;
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang
pendidikan;
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya
ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian,
pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa
tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan
ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat
pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan.
Membuat alat pelajaran/alat
peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan.
Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan,
Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan,
meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat
praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan
kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan
pedoman lain yang bertaraf nasional.
Masing-masing kegiatan pengembangan
profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku.Peningkatan mutu pendidikan akan
sangaat tergantung pada guru yang memiliki keahlian profesi sesuai dengan
keahlian yang di miliki dan di kembangkan secara terus menerus untuk
mendapatkan ilmu yang terbaru dan dapat metransfer ilmu dengan baik kepada anak
didik
2.2. Riwayat Singkat SD 211/IX Mendalo Darat
SD 211/IX Mendalo Darat pertama
berdiri pada tahun Pada tanggal 16 april 1996 Penegerian/Operasional pada tahun
1996 yang dipimpin oleh Juairiah, SPd. Pada saat itu masih termasuk kabupaten
Batang Hari dengan nomor 393/I Mendalo Darat kemudian berubah menjadi SD 211/IX
Mendalo Darat setelah pemekaran kabupaten menjadi kabupaten Muaro Jambi pada
tahun 2003 sesuai dengan peraturan pemerintah ketika itu.
Selanjutnya pada tahun 2003 hingga
saat ini, SD 211/IX Mendalo Darat dipimpin oleh Asni shauma dan mengalami
banyak perubahan mendasar terhadap pengembangan pendidikan di SD 211/IX Mendalo
Darat.
2.3 Organisasi
dan Manajemen
1.
Visi dan Misi
a.
Visi SD
211/IX Mendalo Darat
Unggul dalam prestasi nasional dan
internasional berdasarkan iman dan takwa, cerdas, terampil, serta berwawasan
lingkungan dalam mengimplementasikan diri pada era globalisasi.
b.
Misi SD
211/IX Mendalo Darat
1) Menumbuhkan
penghayatan terhadap ajaran agama;
2) Melaksanakan
pengembangan dan diversifikasi kurikulum pendidikan serta kurikulum muatan
lokal;
3) Melaksanakan
pengembangan kegiatan belajar mengajar secara optimal;
4) Melaksanakan
pengembangan sistem penilaian hasil belajar siswa;
5) Melaksanakan
pengembangan SDM pendidik dan tenaga kependidikan;
6) Melaksanakan
pengembangan manajemen mutu sekolah;
7) Melaksanakan pengembangan
fasilitas, sarana, dan prasarana pendidikan di sekolah;
8) Melaksanakan
pengembangan dan pengelolaan lingkungan hidup di sekolah;
9) Melaksanakan
pengembangan jalinan kerjasama mitra nasional dan mitra internasional;
10) Melaksanakan
pengembangan unit produksi dan unit usaha sekolah;
11) Menumbuhkan semangat keunggulan
yang kompetitif
2. Perencanaan
Pendidikan
- Rencana Startejik 2009 – 2014 SD 211/IX Mendalo Darat
Rencana Startejik 2009 – 2014 SD 211/IX
Mendalo Darat mencakup Tujuan, Sasaran, dan Kebijakan tentang:
1) Organisasi dan Manajemen,
2) Tenaga Kependidikan (SDM),
3) Kegiatan Belajar Mengajar
(KBM),
4) Kesiswaan,
5) Fasilitas,
6) Lingkungan Sekolah,
7) Hubungan Industri, dan
8) Unit Produksi.
- Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) 2009 – 2014 SD 211/IX Mendalo Darat, meliputi:
1) Proyeksi
Pengembangan Siswa, Proyeksi Pengadaan Dokumen Kurikulum, Proyeksi
Pengembangan Tenaga Kependidikan/Guru;
2) Proyeksi Peningkatan
Mutu Tenaga Kependidikan/Guru;
3) Proyeksi
Pengembangan Tenaga Tata Usaha;
4) Proyeksi
Pengembangan Perangkat Sistem Pengolahan Data (Sistem Informasi Manajemen)
Sekolah;
5)
Proyeksi
Pengembangan Perpustakaan Sekolah;
6)
Proyeksi
Pengembangan Pelaksanaan Pendidikan Sistem Ganda dan Praktik Kerja Industri
Periode;
7)
Proyeksi
Pengembangan Infrastruktur (Lahan Ruang/Gedung/Bangunan)
2.5 Sumber Daya Manusia
(Sdm)
1.
Data Tenaga Pendidik (Guru)
Tabel 1: Data Tenaga Pendidik
(Guru) Berdasarkan Tingkat Pendidikan s.d. Tahun 2012
Pendidikan
Terakhir
|
Guru Tetap
|
Guru Honor
|
Guru DPK
|
Guru Bantu/
PTT
|
Jumlah Guru
|
Pascasarjana (S2)
a. Kependidikan
b. Non-Kependidikan
|
2
..........
|
..........
..........
|
..........
..........
|
..........
..........
|
2
..........
|
Sarjana (S1)
|
9
|
|
..........
|
..........
|
9
|
Sarmud / D2
(dan lebih rendah)
|
4
..........
|
|
..........
|
..........
|
4
|
Jumlah Guru
|
15
|
..........
|
..........
|
15
|
Tabel 2: Data Tenaga Pendidik
(Guru) Berdasarkan Golongan/ Kepangkatan s.d. Tahun 2012
Jenis Guru
|
Golongan
|
|||||
III/a
|
III/b
|
III/c
|
III/d
|
IV/a
|
IV/b
|
|
Guru Tetap
|
7
|
1
|
1
|
6
|
-
|
|
Guru Honor
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Guru Bantu / PTT
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
|
7
|
1
|
-
|
1
|
6
|
-
|
3. Pengembangan Mutu dan Karir Tenaga Pendidik dan
Kependidikan
Tabel 3 : Jenis Pengembangan Mutu dan Karir Tenaga Pendidik (2 Tahun Terakhir) s.d.
Tahun 2012
No.
|
Jenis
Pengembangan Mutu dan Karir
|
Jumlah SDM
|
Keterangan
|
|
Tenaga
Pendidik (Guru)
|
Tenaga
Kependidikan (Pegawai)
|
|||
1
|
Kursus Bahasa Inggris
|
1
|
||
2
|
Kursus Komputer (Pengolahan
Data)
|
15
|
||
3
|
Tes TOEFL Guru dan Pegawai
|
3
|
||
4
|
Diklat Bahasa Inggris dan TOEFL
|
2
|
||
5
|
Sertifikasi Guru
|
10
|
BAB III
Penutup
2.1 Kesimpulan
Dari uraian. di atas dapat ditarik
kesimpulan bahwa terdapat tiga tingkatan kualifikasi profesional guru, yaitu capability,
inovator, dan developer. Capability maksudnya adalah guru
diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan serta sikap yang
lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses pemelajaran secara
efektif. Inovator maksudnya sebagai tenaga pendidik yang memiliki
komitmen terhadap upaya perubahan dan rekormasi. Guru diharapkan memiliki
pengetahuan, kecakapan, Dan keterampilan serta sikap yang tepat terhadap
pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pambaharuan yang efektif. DeveLoper
maksudnya guru harus memiliki visi dan misi kegurean yang mantap dan luas
perspektifnya.
Guru harus mampu melihat jauh ke
depan dalam mengantisipasi dan menjawab tantangan yang dihadapi oleh sektor
pendidikan sebagai suatu sistem.
Pekerjaan guru adalah suatu profesi yang berlandaskan
atas dasar keilmuan, bersifat pengabdian, dan membutuhkan kecakapan dan
kemampuan khusus yang terikat oleh suatu kode etik yang dibuat dan ditegakkan
oleh organisasi profesi serta menuntut tanggungjawab baik secara pribadi maupun
kolektif (korps).
Kompetensi yang harus dimiliki
seorang guru sebagai tenaga profesional adalah kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.Dari semua komptensi
ini yang terpenting adalah bagaimana mengimplementasikannya ke dalam kehidupan
sehari-hari sesuai dengan keprofesionalannya dengan berlandaskan atas kode etik
yang berlaku.
Daftar Rujukan
Daftar Isisan Format Profil Sekolah SD N 211/IX Mendalo Darat Tahun
2010.
Hermawan, A. 2009.SIMDIK system Informasi Manajemen pendidikan; modul
Diklat Operasional Komputer DAK. Jakarta: PT Wira Eka Bhakti.
Kadir.2010. Sistem Informasi Manajemen Pendidikan. Jambi:
Pascasarjana Universitas Jambi.
http://
pendataan.dikdas.kemdiknas.go.id Diakses tanggal 17 november 2012
Komentar
Posting Komentar