Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016
DIRJEN GTK : INI SYARAT BARU PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU HASIL KEPUTUSAN KEMENDIKBUD  Assalamuaalaikum Warrahatullahi Wabbarakatuh  Selamat Beraktifitas Informasi seputar syarat baru pencairan tunjangan profesi guru akan kami bagikan kepada seluruh rekan pengunjung khususnya rekan-rekan guru sertifikasi yang tersebar diseluruh satuan pendidikan tanah air.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan merevisi aturan kewajiban tatap muka minimal 24 jam per minggu bagi guru sebagai syarat pencairan tunjangan profesi guru. Syarat pencairan diganti dengan kewajiban berada di sekolah selama delapan jam sehari atau 40 jam untuk lima hari kerja dalam sepekan.  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud, Sumarna Surapranata, mengatakan rencana tersebut telah disampaikan Mendikbud, Muhadjir Effendy dalam berbagai kesempatan. Aturan guru harus bekerja delapan jam per hari atau 40 jam per minggu tersebut juga sudah tertulis di dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 tenta