Revisi Pengumuman Pemberkasan Aneka Tunjangan TW 3
Kamis,
25 September 2014
Revisi Pengumuman Pemberkasan Aneka Tunjangan TW 3 pada
Minggu lalu, Pemberkasan ini wajib dilakukan Bagi guru penerima Tunjangan
Profesi PNS, Tunjangan Profesi Non PNS dan Tunjangan Fungsional Non PNS
Mohon maaf, ada perbaikan dan revisi terbaru tentang pemberkasan
TW 3 yang sudah di posting minggu lalu
Sengeti,
September 2014
Nomor : 420/ /04/PDD/2014 Kepada
Yth.
Lampiran : 1 berkas Sdr.Kepala
TK/SD/SMP/SMA/SMK (N/S)
Perihal :
Pemberkasan Tunjangan Profesi Guru
(TPG) dalam
Kab. Muaro Jambi Triwulan 3 tahun 2014 Di
–
Tempat
Dengan Hormat,
Dalam rangka proses persiapan penyaluran tunjangan profesi guru triwulan 3
tahun 2014, diminta kepada seluruh Kepala: TK/SD/SMP/SMA/SMK dalam wilayah
kabupaten Muaro Jambi untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu guru yang telah
memiliki sertifikat pendidik di sekolah masing-masing dan telah memenuhi beban
kerja sesuai yang dipersyaratkan agar segera mengumpulkan berkas untuk
dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten untuk proses
penyaluran tunjangan profesi triwulan 3 tahun 2014.
Adapun berkas
yang dikumpulkan terdiri dari berkas
kolektif dan berkas individu :
I. Berkas kolektif :
1. Surat Pengantar
dari kepala sekolah (secara kolektif)
2. Profil Sekolah (contoh dalam blog
tktdinaspendidikanmuarojambi)
Contoh Profil
Profil Sekolah
- Jenjang TK
menyesuaikan
3. Foto Copy SK
Pembagian Tugas Mengajar Semester I Tahun Pelajaran 2014/2015 dari Kepala Sekolah dan Jadwal Pelajaran (nama, mata pelajaran, dan jumlah jam
distabillo).
4. Rekapitulsi
keterlaksanaan proses belajar mengajar mulai 4 Agustus 2014 s.d 30 September
2014
5. Slip Gaji Bulan
Januari 2014 (nama distabilo)
II. Berkas Individu
:
1. Surat
Pernyataan Melaksanakan Tugas Mengajar 24 Jam tatap muka/minggu untuk Guru, 12
Jam tatap muka/minggu untuk Wakil Kepala Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala
Labratorium, dan 6 Jam tatap muka/minggu untuk Kepala Sekolah, dengan ketentuan
:(contoh dalam blog
tktdinaspendidikanmuarojambi) Unduh
disini !!!
a.
Bagi Guru
ditanda tangani oleh Kepala Sekolah contoh terlampir
b. Bagi Kepala
TK/SD/ SMP/SMA/SMK ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas Pendidikan melalui
kasubag umum. contoh terlampir
* a dan b bermaterai 6000 (cukup 1 materai
stempel basah)
2. Foto Copy
Sertifikat Pendidik
3. Foto Copy SK
Kepala Sekolah
4. Foto Copy SK Wakil Kepala Sekolah atau
Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel, dan Sebagainya yang diterbitkan oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Muaro Jambi.
5.
Foto Copy SK Penambahan Jam mengajar pada sekolah lain
dari Kepala Dinas/Kepala Kemenag Kabupaten (Bagi yang mengajar lebih dari satu
sekolah))
Semua berkas dibuat rangkap 2
(DUA) dan dimasukkan ke dalam map : Berkas kolektif
dimasukan dalam map plastik snellhecter
dan berkas individu dimasukan dalam map jeruk snellhecter warna :
a. TK Map Warna
Orange
b. SD Map Warna Merah
c. SMP Map Warna
Biru Tua
d. SMA Map Warna
Coklat
e. SMK Map Warna
Hijau
f. Pengawas Map
Warna Kuning
Untuk
mempermudah proses verifikasi, semua berkas disampaikan langsung ke bidang TKT
oleh kepala sekolah atau guru yang mewakili tiap sekolah secara kolektif tanggal 1 s.d
9 Oktober 2014.
Demikian, atas perhatian dan
kerjasamnanya diucapkan terima kasih.
Kepala,
Drs. Ulil Amri,
ME
NIP. 196011231984031001
Tembusan Yth :
1. Sdr. KUPPK
dalam Kabupaten Muaro Jambi.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Berbagi ke TwitterBerbagi ke Facebook
Komentar
Posting Komentar